-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guratan (17)

Friday, October 06, 2006 | October 06, 2006 WIB Last Updated 2006-10-06T21:32:08Z
Shaum Obat Mujarab Zina
Oleh Ibn Ghifarie

Quote:
Originally posted by mifka
Nah, para ulama Khawarij adalah salah satu dari sebagian umat Islam yang menolak hukuman rajam bagi penzina. Menurut mereka, hukuman tersebut bukan hukum Islam. Rajam adalah hukuman yang kelewat batas dan sangat berat dilaksanakan; toh hukuman tersebut--lagi-lagi--tak pernah tercantum dalam al-Qur`an. Kalaupun ijtihad, itu pengaruh Naziisme!
Hukum rajam yang saya tahu lahir dari tradisi agama Yahudi. Al-Qur`an hanya menyuruh hukuman maksimal mencambuk para penzina di depan publik. Tetapi itu jarang terjadi.
Ada juga hukuman bagi para penzina yang relatif lezat: para pelaku zina yang ketangkep baseh akan dinikahkan segera oleh orang tua mereka masing masing. Wah, hukuman macam ini memang jadi alternatif masyarakat. Alasannya bisa macam-macam: malu, takut keburu hamil dsb. dsb.
Namun, saya khawatir juga kalau hukuma jenis ini terus berlaku. Saya khawatir para pasangan remaja terobsesi berzina karena hukumannya lezat: dinikahkan...tanpa beribet cari kerja dulu, tentu saja.

Shaumlah bila kita tak kuat menahan nafsu. Melakukan perbuatan zinah apalagi. Kira-kira begitulah petuah Muhammad dalam kitabnya. Seyogyanya kita selaku umat islam untuk mengikuti ajaranya, tapi bukan tanpa alasan. Menjadi pengikut sambil mempertanyakan kembali keabsahan risalahnya, itu lebih baik daripada sama sekali tidak.

Namun, jika ramuan mujarab ala gurun pasir itu, ternyata tak mampu ke ganasan hasrat, maka bicarakahlah kedua insan bersama orang tuanya. Tak lain untuk memperoleh restu dalam pernikahannya. Walhasil, panggilah ke penghulu guna mencatat akta pernikahan. [Ibn Ghifarie]

Cag Rampes, Pojok PusInfoKomp, 03/09;03.45 wib
×
Berita Terbaru Update