Sedayung Pasal, Dua Tafsir Terlampui
A.H.Nasution--Beredarnya 2 Surat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Sunan Gunung Djati No 11. Sk.SI-MPM.KMB-UIN SGD.X.2006 tentang `Pembebas Tugas Presiden, Wakil Presiden Beserta Kabinet BEM KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode 2006-2007 dan No 13.SK.SI-MPM.KBM-UIN SGD.X.2006 tentang `Nama-Nama Pejabat Sementara (PjS) Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN SGD Bandung.
Tak ayal lagi, membuat sebagian HMJ dan UKM (Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiwa kebingungan. Pasalnya, hari senin (09/10) dijadwalkan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) KMB UIN SGD mencairkan dana HMJ dan UKM. Salah satu mahasiwa Abdul Kumis berkata, `Saya kecewa terhadap kinerja DPM/MPM. Sebab kami belum ada bescamp (sekretariat HMJ-red) dan dana belum cair. Kok malah sudah di PjS (Pejabat Sementara-red) kan,`cetusnya.
Meski membuat kebingungan HMJ/UKM. Namun dilain pihak pembagian dana operasiolan HMJ/UKM tetap digelar oleh BEM melalui Dirjen keuangan. Seakan-akan beredar surat keputusan pun tidak membuat getir BEM. `Ah baelah garelutge da anu pentingmah duit geus cair, soalna loba kagiatan,`ungkap perwakilan UKM yang mengambil uang saat ditemui PusInfoKomp.
Pernyataan senada pun dikeluarkan oleh salah seorang Presma HMJ yang tak mau disebutkan namanya berkata `Saya merasa kecewa dengan keputusan MPM dan DPM yang tidak bisa mencairkan dana. Yakni dengan tidak diadakanya Rakor (Rapat Kordinasi-red) antara DPM dengan BEM. Padahal kami butuh dana itu, untuk bayar hutang dan beberap kegiatan lainya,`
Keluarnya surat keputusan MPM tentang Pembebasan tugas Presiden, Wapres berawal dari; Pertama, Telah terjadinya kekosongan kekuasaan pada pemerintahan BEM dikarnakan Wapres (Nana Ristana, Wakil Presiden mahasiswa) BEM KBM UIN SGD Bandung telah menyelesaikan studi, maka perlu dibebas tugaskannya BEM KBM UIN SGD Bandung.
Kedua, Demi terlegitimasinya ketetapan tersebut maka dianggap perlu dibuatnya surat keputusan.
Sudah tentu, keputusan tersebut didasarkan pada; Pertama, Anggaran Dasar (AD) KMB UIN SGD Bandung. Kedua, Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB II Pasal 17 dan BAB IV Pasal 32, 33. Ketiga, Hasil Sidang Istimewa (SI) MPM KMB UIN SGD Bandung, tanggal 8 oktober 2006.
Tak hanya itu, Surat sakti MPM tentang Nama-Nama Pejabat Sementara (PjS) pun bermula dari; Pertama, Demi terciptanya stabilitas roda pemerintahan mahasiswa di KMB UIN SGD Bandung, maka perlu ditetapkan Nama-Nama Pejabat sementara (PjS) Eksekutif Mahasiswa sebagai pengganti kekuasaan Eksekutif, pengganti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Kedua, Demi terlegitimasinya ketetapan tersebut, maka perlu dibuat sebuah surat ketetapan.
Tentunya keputusan tersebut berlandaskan pada; Pertama, Anggaran Dasar (AD) KMB UIN SGD Bandung BAB XII Pasal 18. Kedua, Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB II Pasal 17. Ketiga, Hasil Sidang Istimewa (SI) MPM KMB UIN SGD Bandung, tanggal 8 oktober 2006. Maka menetapkan Nama-Nama dibawah ini untuk menjadi Pejabat Sementara (PjS) Eksekutif UIN SGD Bandung; Pertama, Rijalullah AF sebagai PjS Eksekutif Bidang Internal. Kedua, Samsudin Kadir sebagai PjS Eksekutif Bidang Internal. Ketiga, Hedi sebagai Pjs Eksekutif Bidang Eksternal. Keempat, Mukhsin sebagai PjS Eksekutif Bidang Eksternal. Kelima, Eri Fauzi sebagai PjS Eksekutif Bidang Keuangan. Keenam, Badri Nur Sahrullah sebagai PjS Eksekutif Bidang Keuangan.
Menanggapi kedua surat keputusan tersebut, Acep Komaruddin, Presma BEM KBM UIN SGD Bandung saat ditemui PusInfoKom di Kostannya di Gang Kujang menjelaskan `Kami tidak mengakui keberadaan MPM-DPM. Sebab Prosedur yang mereka buat telah dilanggar. Hari ini kepemimpinan mereka (MPM dan DPM-red) sudah tidak logik dan tidak profesional,` katanya.
Keluarnya kedua surat tersebut tentunya tidak lepas dari kepentingan kelompok tertentu. `Terlebih lagi, mereka (MPM dan DPM-red) sudah tidak konsisten semula mempermaslahkan ketidak terlibatan BEM dalam menyelesaikan Psikologi, Transparasi dana Ta’aruf yang terkesan BEM telah me-mack up dana Ta’aruf tersebut, hingga mengeluarkan memorandum 1,`ujarnya.
Tak hanya sampai disini, aksi ribut dan telah terjadi pemukulan terhadap BEM oleh DPM pun dipermasalahkan serta kelulusan Nana Rustana malah menjadi alasan mereka dalam menggelar SI. `Inilah kebodohan MPM-DPM. Malahan yang ada hanya logika balas dendam,`tambahnya.
`Saya dipilih oleh mahasiswa, bukan oleh MPM dan DPM. Perjuangan kami mendapatkan dukungan HMJ/UKM. Lihat saja, pernyataan sikap HMJ/UKM yang diberikan kepada kami (BEM-red).Berarti jelas posisi kami masih diakui dimata HMJ/UKM,tegasnya.
Satu hal lagi, keberadaan DPM telah merugikan mahasiswa. Yakni dengan mengeluarkan surat ketetapan DPM tentang Rp 9.000,00- sudah menjadi dana hak perorang mahasiswa, bahkan dipublikasikan melalui pamplet. `Jadi, dana operasional HMJ itu dari mana, bila dibagikan secara serentak kepada mahasiswa, uang yang ada di HMJ,`paparnya.
Menyoal landasan keputusan SI dari Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB II Pasal 17 dan BAB IV Pasal 32, 33. Acep memberikan pandangan, `Dalam pasal ini tidak ada ketentuan Wapres, yang ada hanya BEM diketuai oleh satu Presiden dan Wapres. Ketika staf dan Wapres berhalangn maka tidak secara otomatis Presiden diberhentikan. Kecuali meninggal dunia dan beres studi. Coba saja, lihat Pemerintaha Daerah, ketika meninggal Wakil Bupati, maka apakah Bupati mesti turun, tidak kawan,` katanya.
`Jangankan untuk membuat ketentuan dasar SI. Toh, GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) saja tak ada,`sindirnya.
`Sebenarnya mereka telah mengakui kekalahannya saat berdiskusi konstitusi disini (kostan Presma-red), manakala ditanya apakah landasan hukum MPM untuk mengelar SI mereka (perwakilan MPM-red) berkata walau anda mempunyai penafsiran seperti itu, tapi anda tak akan kuat, manakala berhadapan dengan logika mayorita. Ini jelas, logika yang mereka pakai adalah logika mayoritas,`Abdul Kholik Mahmudi, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) BEM menambahkan.
`Sistem presidentil yang dipakai KBM UIN SGD hari ini, tapi dalam beberapa hal masih mengacu pada sistem parlementer. Mestinya referendum bukan memorandum. Tentunya tidak untuk menjatuhkan kekuasaan,`tegasnya.
Selain itu, coba lihat lagi dalam AD/ART masa kekuasaan Eksekutif hanya diatur oleh 5 pasal. Sementara 10 pasal bagi Legislatif serta Sebelum diadakan Sidang Istimewa, kami harus membuat LPJ (Laporan Pertangungjawaban) kepengurusan BEM KBM UIN SGD periode 2006-2007 selama 24 jam. Sementara, pemberitahuan acara tersebut pukul 23.30 wib. Ini bukan membuat surat undangan, tapi LPJ,`paparnya
`Sebenarnya sistem kekuasaan KBM UIN SGD Bandung telah hancur, tapi bukan karena kebodohan kami. Akan tetapi, nuansa politik lebih akut dalam kepemimpinan. Artinya, orientasi segala bentuk apapun hanya mementingkan kepentingan kelompok guna menjadi aturan dasar atau lebih tepatnya hukum kelompok,` katanya.
`Kita lihat saja sekarang, siapa yang bener-benar memperjuangkan HMJ/UKM tersebut. Apakah kami (BEM-red) atau mereka (MPM dan DPM)?`tutup Abdul Kholik Mahmudi.
Lain halnya dengan Yana, Mentri Rumah Tangga BEM KBM UIN SGD Bandung berpendapat `Sebenarnya mereka telah melanggar perjanjian dengan Nurul Aen saat sidang tentang aksi pemukulan di Gedung Rektorat (5/10) guna mencabut Memorandum I. Padahal itu sudah menjadi keputusan bersama. Nyatanya, malah mereka (DPM-red) yang melanggarnya dengan menggelar SI,`menambahkan.
Membincang perseteruan ditubuh Pemimpin mahasiswa dalam bingkai KBM UIN SGD Bandung, hingga diadakanya Sidang Istimewa (SI) dan membuahkan hasil Pejabat Sementara (PjS) Eksekutif, sebagian mahasiswa angkat bicara, `Atuh isin ngakuna namah mahasiswa Islam nu sok ngajak ‘Mari berjihad, dan mari berjihad”. Namun, di kampus sendiri kalah garelut. Ari kieu wae mah atuh iraha harmonisna kampus teh! Isin atuh ku ku titel Islam,`ungkap Hendri Setiawan, Mahasiswa Studi Agama-Agama.
`Kasian BEM baru saja, beberapa bulan mereka menjalankan roda kepemimpinan. Kok sudah di PjS kan lagi,`kata Candra alumni Aqidah Filsafat.
Pernyataan bernada tak mau peduli, acuh tak acuh, hingga mencaci maki pun bermunculan. `Ah belegug weh kabehanan oge. Lieur mikiranana oge,` cetus Heri Kuswanto, mantan pengurus Resimen Mahasiswa (Menwa) UKM KBM UIN SGD Bandung.
`Alah kabehanana oge tolol rek MPM atawa DPM maranehna geus ngalanggar konstitusi, manye ujug-ujug Sidang Istimewa. Ari memorandum II-na mana jeung iraha? Kitu oge BEM kalah ngagalang kakuatan di HMJ jeung UKM ku cara ngayakeun acara silaturrahmi jeung ngayakeun surat pernyataan sikap HMJ/UKM, tambah aktivis pergerakan mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui PusInfokom.
Hingga pemberitaan ini diturunkan pihak DPM dan MPM belum bisa dihubungi, kecuali dua lembar surat ketetapan MPM KBM UIN SGD Bandung. (Ibn Ghifarie PusInfoKomp)
Cag Rampes,Pojok Gang Kujang, 09/10;23.25 wib