-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Goresan (4)

Wednesday, August 30, 2006 | August 30, 2006 WIB Last Updated 2006-08-31T03:21:09Z
Menyikapi RUU APP Dengan Arif dan Bijak
published on 18 Juni 2006 | Berita Mahasiswa

Dalam rangka Gebyar Milad ke-1 UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Women Studies Center (WSC) UIN SGD Bandung menggelar acara Seminar Nasional (15/06) bertajuk “Membincang Pornografi; Sebagai bentuk politisasi terhadap Tubuh Perempuan” di Auditorium UIN SGD Bandung dengan pembicara; Ir. Iqbal Abdul Karim (Anggota DPRD Jabar; “Pornografi dan Implementasi Hukum di Indonesia”), Muhammad Riyan (MUI Jabar; “Pornografi Persektif Agama”), Prof. Dr. Afif Muhammad (Direktur Pasca Sarjana UIN SGD Bandung; “Pornografi Dalam Etika Akademik”), Etin Anwar, P.hD (Dosen Ushuluddin UIN SGD Bandung; “Pornografi Dalam Konsep Kesetaraan Gender”) yang dipandu oleh Neng Hanah, M.Ag (Dosen Ushuluddin UIN SGD Bandung) dan sebagai kynote speaker Dedah, M.Ag (ketua Pusat Studi Wanita UIN SGD Bandung).

Terselengaranya kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Gebyar Milad WSC. Sebelum diadakan seminar ini, kemarin (Rabu 14/06-red) kami telah melakukan perlombaan Karya Tulis Ilmiah dengan tema “Pornografi Dalam Perspektif”. Untuk itu, acara ini guna mendiskusikan RUU APP lebih lanjut. Pasalnya, penapsiran-penapsiran atau frame tentang pornografi yang berkembang selama ini tidak konfrehensif. “Mudah-mudahan dengan diadakan seminar ini dapat melihat persoalan pornografi ini dari pelbagai persektif, terlebih lagi bisa membuat sikap dan tindakan kita lebih arif dan bijaksana,” ungkap Iva fahmiawati selaku ketua Oc.

Menyoal pro-kontra RUU APP ini, bagi Riyan, “Dalam kesempatan ini tidak ada acara dukung-mendukung. Apalagi terjebak pada aksi menolak atau menerima RUU APP semata. Namun, seharusnya kita lebih kritis lagi terhadap perjalanan perumusan dan pembuatan RUU APP ini. Sebab, dalam perjalanya RUU APP ini semakin lama semakin jauh menympang dari syariat Islam,” ia beragumen sambil memberikan contoh defenisi pornografi dan porno aksi versi draf I dan II.

Baginya, pornografi adalah segala jenis produk grafis (tulisan, gambar, film) baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara TV, situs-situs porno di internet, atau pun bacaan porno lain guna mengumbar aurat baik laki-laki maupun perempuan, yang dipertontonkan dan dijual ke tengah-tengah masyarakat, “Tindakan ini jelas, menimbulkan dampak buruk di masyakat. Karena banyak kasus hubungan seksual di kalangan anak-anak remaja, misalnya diawali oleh kegemaran mereka menonton VCD-VCD porno. karena itu, pornografi adalah tindakan yang diharamkan berdasarkan kaidah ushul fiqh “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram,” katanya.

Menyingung pembahsan RUU APP yang semakin alot, Iqbal pun angkat bicara “peseteruan RUU APP ini, telah menuai berbagai permasalah baru. Meskipun ini merupakan konsekuensi logis dari demokrasi. Namun, persoalan ini malah kehilangan subtansinya, hingga melebar ke sana ke mari dan ujung-ujungnya seolah-olah terjadilah pertarungan ideologi Islam dan pancasila,” tuturnya.

Afif Muhammad, mengawali pembicaraannya dengan mengingatkan kita bahwa hidup ini tidak sendirian, tapi majemuk. Apalagi kita hidup di negara pancasila bukan negara Islam. Artinya, tidak selamanya keinginan kita harus terpenuhi. Meskipun umat Islam mayoritas. Hingga terjadi pengrusakan dan perbuatan anarkis dalam menuntut untuk segera di sahkan UU itu, paparnya.

Lebih lanjut, Pria asal Jombang itu, paham betul tentang latar belakang RUU APP ini, terlahir dari maraknya situs-situs porno dan kejahatan sekesual, maka RUU APP ini dibuat. Namun, jangan sampai terjadinya pemahaman pemaksaan aspirasi syariat Islam terhadap orang lain, ungkap Direktur Pascasarjana UIN SGD itu.

“Tidak penting adanya RUU itu, bila telah terjadi pendidikan moral bagi seluruh kalangan,” Terkecuali bagi kami yang imannya lemah peraturan itu perlu guna melindungi dari perbuatan-perbuatan senonoh tersebut, cetusnya.

Etin pun menggapi permasalahan RUU APP yang menjadi bulan-bulanan media ini, berawal dari asumsi-asumsi penciptaan adam dan hawa, yang sarat dengan ideologi patriakhi guna menyebarluaskan ketidaksejajaran laki-laki dan perempuan, kilahnya.

Makanya, pornografi sebagai bentuk degradasi status ontologis manusia. padahal di hadapan Tuhan semuanya sama baik laki-laki maupun perempuan, kecuali amal solehnya, katanya.

Selain itu, pornografi merupakan bentuk penindasan ekonomi. Alih-alih perempuan lemah, lembut, maka menjadi barang komoditi. Apalagi dengan adanya afirmasi asumsi perempaun sebagai mahluk penggoda, sambil mengurai cerita Siti Zulaykha, yang menggoda nabi Yusuf.

Lebih jauh lagi, Perempuan jebolan Binghamton University menegaskan pornografi merupakan institusi status quo perempuan sebagai “sexual being”. pasalnya perempuan dikontruksi sesuai dengan seksualitas Performityfe--meminjam isltilah Buther, karena terdiri dari instutuisi yang mendukung bagaimana perempuan seharusnya berprilaku dan berperan dalam dunia privat, ujarnya.

Terlepas dari dukung-mendukung dan tolak-menolak, apalagi membuat rekomendasi kepada anggota Dewan, sungguh kegiatan ini diharapkan bisa memberikan kesadaran yang lebih berarti bagi tingkat inteltualitas mahasiswa di kalangan kampus, kata Tatan Taramaya, selaku Ketua Umum.

Senada dengan Tatan, Iva menambahkan, bahwa acara ini tidak diarahkan pada pembuatan rekomendasi buat Dewan, tapi lebih pada bagaimana menciptakan kesadaran sensitif gender dan konsen terhadap isu-isu perempuan di kalangan mahasiswa.

Di penghujung hajatan itu, pembagain trophy dan penghargaan kepada para juara “perlombaan karya tulis ilmiah” pun menjadi menu penutup perhelatan perempuan itu, yang dimenangkan oleh Taufik Rahmansyah (mahasiswa Kependidikan Islam/smt. VI) sebagai juara I; Siti Laela Sari (Mahasiswa Jurnalistik/smt. II) sebagai juara II; Asep Supriadi (Mahasiswa Mua’amalah/smt. II) sebagai juara III. (Boelldzh)

×
Berita Terbaru Update