-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guratan (5)

Wednesday, October 04, 2006 | October 04, 2006 WIB Last Updated 2006-10-04T08:35:46Z
Lagi, MUI Keluarkan Fatwa Haram
Oleh Ibn Ghifarie


Setelah sukses mengeluarkan 11 fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kini, perhimpunan para ulama itu mengeluarkan fatwa haram lagi berkenaan dengan maraknya penjualan daging sapi golondongan. Pasalnya sapi yang diberi air minum sebanyak-banyaknya sebelum disembelih guna memberatkan timbangan itu oleh MUI dikategorikan sebagai bangkai.

Sudah tentu, merugikan pembeli. Sebab setelah disembelih kiloan daging sapi itu akan menyusut akibat airnya keluar. (Trans TV 03/10)

Kontan saja, keluarnya maklumat itu menuai pelbagai protes. Mulai dari mencaci, mengahkimi, mengamini, sampai menghujat keberdaan lembaga ulama tersebut. Seakan-akan tempat berkumpulnya pewaris nabi itu hanya berkutat pada pelabelan halal-haram, bisa-tidak bisa, sunah-mubah, bukan pada persoalan pelik yang sedang melanda bangsa kita.

Ambil contoh, kekeringa yang melanda hampir di semua masyarakat, kekuranagn pasokan beras atau makanan, kebanjiran akibat hutan dan alam digunduli, bencan dan gempa di pantai selatan Jawa barat atau tabrakan beruntun akibat pemindahan rel kereta api dan jalan tol di Siduarjo dan Gempol serta menjamurnya para Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) jalanan di pelbagai kota.

Sebagian besar masyarakat menyayangkan tindakan para pemuka agama itu, karena tak dikeluarkan sebelum ramadhan tiba. Namun, disaat umat islam berusaha menambah energi akibat terkuras oleh perbuatan shaum. Nyatanya, para kyai malah mengeluarakan anjuran sekaligus pelarangan untuk tidak makan daging tersebut.

Belum lagi, rakyat jelata tak pernah mengetahui standar daging yang mengandung unsur tak baik untuk kesehatan tubuh.

Walhasil, kehadiran kumpulan orang-orang pintar pun tak berbanding lurus dengan ikhtiar mulia para pendiri tempo dulu. Malahan terkesan dapat membingungkan umat islam (kalangan awam). Haruskan mereka melahan lapar dan dahaga akibat dikeluarnya fatwa itu? [Ibn Ghifarie]

Cag Rampes,Pojok Sekre Kere,03/10;11.15 wib.
×
Berita Terbaru Update