-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suhuf (16)

Sunday, December 30, 2007 | December 30, 2007 WIB Last Updated 2008-01-30T20:35:42Z
Laporan Akhir Tahun 2007; 'Kueratkan Keyakinan, Demi Tuhanku' (Bagian II)
Oleh Ibn Ghifarie

Di kala Sang Raja siang mulai merangkak menuju titik zenith. Tiba-tiba puluhan elemen ormas Islam berkumpul di samping Balai Desa Manis Lor. Dalam hitungan menit mereka membentuk barisan, dan berorasi.

Selang beberapa menit massa mulai merangsek masuk ke lingkungan Ahmadiyah dengan menerobos barikade Dalmas Polres Kuningan. Tak pelak aksi dorong-mendorong antara petugas dan massa pun tak bisa dihindari. Pasalnya, jumlah petugas tak sebanding. Tentu, ormas itu berhasil menerobos masuk.

Sudah pasti dapat diterkan apa yang terjadi, massa pun mulai beringas. Sebagian merangsek ke lokasi masjid dan lainnya menyisir pemukiman jamaat. Seakan-akan mesjid Al-Hidayah itu di kepung dari pelbagai penjuru.

Sontak saja, kelompok yang mengatasnamakan islam itu beringas bak menerka mangsa, tiba-tiba merusak dan membakar alat-alat masjid, seperti mimbar masjid, kubah masjid, dokumen-dokumen, kipas angin, serta memecahkan kaca-kaca jendela. Pengunjuk rasa lain pun mulai tiga rumah milik jamaat dengan tidak meras berdosa.

Pecahlah kesedihan. Betapa tidak masa dengan gagah sambil meneriakan takbir menghujam habis-habisan kaum Ahmadiyah. Barikade ibu-ibu pun tak berdaya lagi saat mereka mengfitamkan ras amarahnya.

Dari peristiwa naas itu, sedikitnya 3 orang jemaat Ahmadiyah terluka, 1 orang di antaranya mengalami luka tusukan. 2 masjid rusak berat. 8 rumah milik jemaat hancur, 4 di antaranya rusak berat.

Yang lebih mengerikan lagi, orang-orang yang mengaku Islam memperlakukan jemaat Ahmadiyah layaknya tentara musuh yang benar-benar mengancam.

Padahal, bahkan di dalam perang sekalipun, Islam mengajarkan etika tentang larangan menyerang rumah ibadah. Pasukan Islam bahkan tidak dibenarkan menyerang komunitas yang sama sekali tidak melakukan perlawanan. [www.islamlib.com dan www.kompas.com]

Catatan Kisruh Ahmadiyah
Masih segar dalam ingat ingatan kita, riakan kisruh ini berawal dari kemelut organisasi islam dengan Ahmadiyah. Paling tidak, dapat digambarkan sebagai berikut;

Pertama, 19 November 2007
Komponen Muslim Kabupaten Kuningan melayangkan surat penegasan yang isinya penegasan bahwa Ahmadiyah harus segera menanggalkan pengakuannya beragama Islam, menghentikan seluruh kegiatan sesuai isi/perintah SKB dan segera membongkar seluruh tempat ibadah.

Penegasan tersebut diberikan batas/tenggang waktu 15 hari terhitung diterimanya surat.
Apabila pada batas waktu yang telah ditentukan Ahmadiyah tidak melanjuti penegasan tersebut, berarti Ahmadiyah menantang perang terhadap umat Islam. Isi surat penegasan tersebut melampirkan beberapa tanda tangan tokoh-tokoh ormas Islam Kuningan, diantaranya dari Gerakan Anti Ahmadiyah (GERAH) Kuningan, Remaja Masjid Al-Huda (RUDAL), FUI Kabupaten Kuningan, FPI Kabupaten Kuningan serta beberapa Pondok Pesantren, Ulama/Kiai/Intelekt ual Muslim.

Kedua, 26 November 2007
Surat tembusan dari Komponen Muslim diterima oleh Jemaat Ahmadiyah, disusul Jemaat Ahmadiyah Manis Lor melayangkan surat kepada Bapak Kapolres 855 Kuningan agar mohon mendapatkan perlindungan Hukum dan Keamanan bagi jemaah Ahmadiyah Manis Lor.

Ketiga, 30 November 2007
Muspika, Camat, Danramil, dan Kapolsek, Kasi I Polres, Kepala KUA, serta ketua MUI berdialog dengan 10 Anggota Jemaat Ahmadiyah bertempat di Kecamatan Jalaksana.
Pertemuan ini didasarkan Surat tembusan dari Komponen Muslim Kuningan tanggal 19 November 2007, Surat Tembusan dari Jemaat Ahmadiyah cabang Manis Lor tanggal 26 November 2007 mengenai permintaan perlindungan hukum dan keamanan, serta menyampaikan data-data pendukung mengenai kronologis SKB I, II dan beberapa data penting lainnya seperti Surat Depdagri kepada Bupati Kuningan yang menyatakan bahwa SKB bukan produk hukum, Hasil Mukhtamar NU Tentang akan datangnya Nabi Isa a.s, serta data-data lainnya.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesimpulan: Pertama, Menyikapi rencana komponen Muslim tentang penyampaian surat tembusan kepada warga Jemaat Ahmadiyah. Kedua, Diusahakan pihak komponen Muslim untuk memperkecil volume tenaga penyebaran. Ketiga, Pelaksanaan Penyebaran di barengi oleh aparat pemerintah. Keempat, Pihak warga jemaat tidak bersedia memberikan tandatangan.

Keempat, 3 Desember 2007
Jemaat Ahmadiyah Manis Lor melayangkan surat jawaban penegasan terkait surat tertanggal 19 November 2007 dari Komponen Muslim Kabupaten Kuningan. Isinya terkait dengan 3 point penegasan oleh Kelompok Muslim kabupaten Kuningan, Jemaat Ahmadiyah menegaskan bahwa Ahmadiyah merupakan bagian dari Islam, dengan pegangan Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW, Ahmadiyah terdaftar secara hukum, serta penjelasan turunya SKB sesuai proses hukum, serta menyertakan sabda Nabi SAW mengenai pembangunan masjid/rumah ibadah. Surat ini diharapkan menjadi pertimbangan dan kajian untuk surat penegasan Kelompok Muslim Kabupaten Kuningan. [http://asia.groups.yahoo.com/group/jarik_indonesia/]

Selang satu hari, insiden pengrusakan tempat ibadah pula terjadi di daerah Tasikmalaya. Seolah-olah aksi penghancuran mesjid Ahmadiyah memberikan sinyalemen lain terhadap daerah lain untuk melakukan hal yang sama, bahkan lebih beringas lagi mereka melakukan penghakiman masanya. Ironis memang.

Kelima, 19 Desember 2007
Tasikmalaya- Tindakan anarkis menyikapi perbedaan keyakinan kembali dilakukan. Kali ini rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Kampung Sukajaya, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dirusak massa, Rabu (19/12) petang. Akibatnya, kaca jendela dan genteng hancur berantakan.

Menurut warga sekitar, aksi ini dilakukan sekitar 30 orang, namun belum diketahui asal mereka. Polisi yang datang langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Hingga malam ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang penyebab pengrusakan. Diduga tindakan ini disebabkan digunakannya kembali tempat tersebut setelah disegel sejak tiga bulan lalu. [liputan6,20/12/07]

Satu hal lagi, hanya berselang tiga hari. Aksi penertiban keyakinan terhadap Ahmadiyah terjadi. Kali ini menimpa daerah majalengka.

Keenam, 22 Desember 2007
Majalengka-Mesjid Al Istiqomah milik jemaah Ahmadiyah di Desa Cadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu (22/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB dirusak sekelompok orang bercadar.

Akibat aksi itu seluruh kaca mesjid berlantai dua hancur berantakan dan sebagian genteng juga pecah diduga terkena lemparan batu, dinding triplek pembatas ruang kelas di lantai bawah juga dibakar, sementara seluruh rak buku porakporanda.

Namun, jemaah Ahmadyah yang mendengar keributan kemudian berdatangan sehingga kebakaran tidak meluas.

Menurut Iyong, salah satu warga setempat, pelaku perusakan itu diperkirakan berjumlah 50 orang dan melakukan penyerangan secara cepat atau sekira 10 menit dan melarikan diri ke kegelapan malam.

"Semua jemaah sedang tertidur dan tersentak ketika mendengar ada suara kaca pecah berantakan. Begitu kami datang, mereka sudah menghilang. Kami segera memadamkan api yang membakar dinding triplek," katanya Minggu.[www.antara.com]

Fatwa MUI Dalih Aksi
Maraknya aksi brutal terhadap kelompok yang dianggap ganjil itu tak bisa dilepaskan dari asal muasal kehadiran fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang pengharaman sekaligus fatwa sesat kepada golongan pengikut Mirza Gulam Ahmad tersebut.

Demikian penuturan Ahmad Suaedi, Direktur The Wahid Institute, menjelaskan, “masyarakat seolah menunggu fatwa sesat MUI untuk melegitimasi aksi kekerasan mereka.”
Di akhir tahun 2007, MUI kembali mengeluarkan fatwa tentang 10 kriteria aliran sesat. 10 kriteria aliran sesat ini sontak mendapat reaksi dari banyak pihak. Monthly Report The Wahid Institute menyebut bahwa dengan mudah sekelompok orang akan dinyatakan sesat karena fatwa ini [Monthly Report on Religious Issues, edisi 4, November 2007 dan www.saidiman.wordpress.com]

Dengan dalih supaya tak meresahkan ketertiban masyarakat dan tak mencemarkan ajaran serta nama baik islam terlahirlah keputusan tersebut.

Tak baehenti sampai disini saja, kumpulan ulama itu menetapkan keriteria aliran sesat.
Adalah 10 kategori yang dinamakan golongan sesat diantarannya; Pertama, Mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kedua, Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah). Ketiga, Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Keempat, Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Kelima, Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Keenam, Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh, Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kedelapan, Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Kesembilan, Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kesepuluh, Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i. [www.eramuslim.com]

Kendati menuai perbagai protes. Namun, tetap saja keukeuh peuteukeuh kumpulan pewaris nabi itu dalam pendiriannya. Ahmadiyah dianggap sesat. Jangankan di Indonesia, di negara Pakistan saja sudah dilarang.

Satu bukti lagi, soal keterlibatan petaka ini berawal dari fatwa, kita bisa menyimak perkataan Abdul Haris Umarella, yang biasa disebut Habib Abdurrahman Assegaf menyebut-nyebut fatwa MUI sebagai landasan moral mereka melakukan aksi kekerasan. [Antara, 01/11]

Ketidak berdayaan pemerintah dan aparat pemegak hukum dalam memberantas sekaligus mencebloskan ‘otak aksi’ itu menandakan lembeknya penguasa. Bahkan terkesan menutup-nutupi insiden tak beradab tersebut.

Meski ucapan pemimpin tak dapat diikuti lagi oleh masyarakat karena satu dan lain hal. Namun, sebagian besar jamaah Ahmadiyah tetep menajalnkan ibadahnya. Karena penghisaban segala perbuatan hanya Tuhan yang maha mengetahui.

Alih-alih meraih segala kesempatan tak ternilai harganya, mereka rela tercabik-cabik oleh kelompok tertentu demi mempererat keyakinanya guna menyongsong masa depan yang lebih baik. Semoga. [Ibn Ghifarie]

Cag Rampes, Pojok Sekre Kere, 29/12/07;23.26 wib
×
Berita Terbaru Update