-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kitab (12)

Wednesday, January 30, 2008 | January 30, 2008 WIB Last Updated 2008-01-30T20:58:47Z
Pemerintahan DEMA; Kemunduran Besar
Oleh Ibn Ghifarie

Setelah pertemuan antara Pudek (Pembantu Dekan) III tiap Fakultas (Filsafat dan Teologi, Tarbiyah dan Pendidikan, Adab dan Humaniora, Syariah dan Hukum, Dakwah dan Komunikasi, Psikologi, Sains dan Teknologi) dengan perwakilan mahasiswa (HMJ [Himpunan Mahasiswa Jurusan] dan Ketua Kosma [Komisariat Mahasiswa] ) tentang penerapan sisitem pemerintahan mahasiswa (Student Good Govermance) di kalangan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, sepekan yang lalu.

Perubahan sistem dari BEM (Badan Eksekutive Mahasiswa) ke DEMA (Dewan Mahasiswa) dan SEMA (Senat Mahasiswa) menuai pelbagai kritik. Pasalnya, keberadaan DEMA dianggap memberangus kebebasan demokrasi mahasisa, hingga dikategorikan mundur jauh kebelakang.

Salah satu mahasiswa angkat bicara, Farid mahasiswa Sosiologi menjelaskan ‘Sistem ini (DEMA-red) masih dalam tahan percobaan dan tak jelas aturan mainya. Masa kita mau dijadikan kelinci percobaan?

Silahkan lihat kriteria seorang Pemimpin pada Bab V Pasal 8 point 3, 4 dan 5 (tentang Kepengurusan, Anggota dan Cara Bakti-red). Di sana tertulis IPK minimal 3, 25 dan minimal semester V dan maksimal VII. Harus mendapat Rekomendasi dari Ketua Jurusan, Pudek Tingkat Fakultas, Ketua Bidang Mahasiswa untuk Sekolah Tinggi, Purek (Pembantu Rektor) untuk tingkat Universitas. Rekomendasi untuk calon ketua diatur oleh masing-masing pemimpin Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), jelasnya.

Selain itu, dalam hal sanksi Dosen, Karyawan berhak memberikan hukuman. ‘Masa tukang sasapu bisa mere hukuman [Masa klinik servis berhak memberikan sansi kepada mahasiswa yang melanggar], tambahnya.

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Fauzi, Presiden Mahasiswa Perbandingan Agama ‘Iya nih masa karyawan bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar atauran main DEMA tersebut’.

Menyinggung perubana nama dari KBM (Keluraga Besar Mahasiswa) ke Senat Mahasiswa, masih menurut Fauzi ‘Secara labeling (penamaan-red) kita sepakat, tapi soal kebijakan dan aturan main kita tidak,’ tegasnya.

Sudah jelas aturan ini bisa memperburuk dan memberangus kreativitas mahasiswa. ‘Waktu memakai sistem BEM saja masih sedikit mahasiswa yang peduli. Apa jaminan dari DEMA mahasiswa lebih peduli. Yang ada hanya pembunuhan karakter mahasiswa, cetusnya.

Keluarnya keputusan Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia No Dj. i/253/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Islam (PTAI). Bagi saya yang jadi persoalan aturan ini keluarnya surat edaran ini sekitar bulan juli 2007, ‘Ko baru dibicarakan dan berusahan disosialisasikan bulan sekarang (januari 2008-red). Ada apa nih?, keluh Siti Yasmin mahasiswa Sejarah Peradaban Islam.

Yang jelas aturan ini sangat kaku dan memasung kebebasan mahasiswa. Jika tetap berusaha untuk dilendingkan ini kemunduran besar bagi Universitas, ujarnya.

‘Inilah gaya baru pemertiban aktivitas mahassiswa. Kaya Orde Baru saja ada NKK dan BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus (1978) dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (1980-red). Pokoknya neo-NKK bagkit lagi’, kata salah satu mahasiswa lainya. [Ibn Ghifarie]


Cag Rampes, Pojok Wartel, 29/01/08; 20.23 wib
×
Berita Terbaru Update